Kemendagri Surati Gubsu Proses Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR- Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menemui titip terang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematagsiantar terpilih.

Informasi yang diperoleh, Jumat (18/6/2021), dalam surat Kemendagri nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah ,Drs. Akmal Malik,M.Si , Gubernur Sumatera Utara, dalam point 8 butir (d) diminta segera memproses pemberhentian walikota Pematangsiantar, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama.

Kemendagri dalam surat tersebut juga menyebutkan dasar hukum Gubsu memproses pemberhentian walikota dan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021,tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah Pilkada serentak 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara,menetapkan Susanti Dewayani sebagai wakil walikota Pematangsiantar terpilih.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dikonfirmasi mengakui surat Kemendagri terkait proses pemberhentian walikota dan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar sudah diterima pihaknya.

” Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar,” ujar Eka.

Terpisah pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr. Riduan Manik berharap dengan adanya surat Kemendagri tersebut sudah menjadi keharusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhinya, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang.

” Pilkada Pematangsiantar merupakan produk undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari produk undang-undang, jika Gubernur patuh terhadap undang-undang, pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menurut pendapat saya tidak ada lagi hambatannya, apalagi Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menyurati.untuk memproses pelantikan Susanti Dewayani sebagai wakil walikota Pematangsiantar periode 2021-2024,” ujar Riduan. (zn)

  • Bagikan