LANGKAT-Berdalih minta tolong belikan rokok, HER (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.
Polisi menangkap pemuda yang menyetubuhi tiga anak di bawah umur di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan para korban.
“Anggota kami menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ujar Yasir di Stabat, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Reskrim Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang usai menerima informasi keberadaan pelaku. Dia dilaporkan lantaran mencabuli tiga korban yang bekerja sebagai pengangkut buah kelapa sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh.
“Pelaku menyetubuhi para korban pada September tahun 2020. Dia mengelabui mereka dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok,” katanya.
Begitu korban tiba di rumah pelaku, dia langsung menariknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengintimidasi agar korban diam dan tidak berteriak. Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah ditahan Polres Langkat. Dia diperiksa dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (zn)