Usai Berhubungan Sex di Kebun Sawit, Sepeda Motor Dirampas, Kekasih Diperkosa

  • Bagikan
Foto Muhammad Nuh, pelaku perampokan dan pemerkosaan (foto/lensakini/sns)

DELI SERDANG – Setelah berhubungan badan di areal perkebunan sawit Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sepasang kekakasih yang dimabuk cinta dirampok dan kekasihnya di perkosa.

Peristiwa apes itu dialami Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR berusia 18 tahun di rampok dan diperkosa sebanyak dua kali oleh Muhammad Nuh alias Makmur alias Sandi (37), warga Jalan Labuhan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/5/21) silam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menceritakan, peristiwa bermula Yogi menjemput kekasihnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.

“Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Kompol Firdaus, Sabtu (11/6/2021).

Selanjutnya, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berhubungan badan. Ternyata aksi mereka diketahui oleh tersangka. Selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi.

“Dia (pelaku) menyuruh korban Yogi, jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus.

Saat itu Yogi menuruti kemauan M Nuh dan selanjutnya memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi. Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Di tempat itu, pelaku langsung memperkosa SR sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. “Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.

Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan HP dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu (9/6/2021).

Dia diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”tutur Firdaus.

Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR. “Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan