LABUSEL – Seorang diantara 3 maling tas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Muliabdi Nasution alias Mail, tersungkur ditembak Sat Reskrim Polsek Kotapinang.
Tersangka warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini, terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang polisi dengan sebilah pisau saat diringkus, Senin, (24/5/ 2021).
Berdasar informasi, seusai ditangkap petugas, Mail mengaku dalam aksinya dia tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya yakni, Agus Sahab Hasibuan alias Agus, dan Junaidi Harahap alias Ijun.
Keduanya juga merupakan warga Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Mereka bertiga mencuri tas tangan milik korban Nurtiana Lase, saat istrahat dengan memarkirkan mobil pikcup di bengkel mobil milik Anto Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagei tepatnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Senin (17/5/2021) petang.
Begitu mengetahui ada pelaku yang turut dalam aksi pencurian itu, polisi langsung melakukan penangkapan keduanya. Akhirnya mereka bertiga berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Nurtiana Lase, dengan LP/84/Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota Pinang, tanggal 19 Mei 2021. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku.
“Pelaku Mail pun berhasil ditangkap. Saat ditangkap itulah pelaku Mail melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau kepada petugas dan dengan tindakan tegas dan terukur Mail dapat diringkus beserta tersangka Agus, dan Junaidi berikut barang bukti dari hasil kejahatan,”kata AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan, dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti sebilah pisau berukuran 12 centimeter, tas tangan warna coklat, KTP Nurtiana Lase, kartu ATM BRI milik korban, kartu mahasiswa korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, mainan kalung bertuliskan Nurtiana Lase yang terbuat dari perak, gelang tangan bertuliskan milik korban yang terbuat dari perak, tiga lembar surat tukang mas Kiara, dan satu jam tangan.
“Ketiga pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Kota Pinang, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Bambang Gunanti mengatakan, aksi curat yang dilakukan pelaku terjadi pada sekira pukul 05.50 WIB di bengkel milik Anto di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagei, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat itu, korban Nurtiana Lase ditemani rekannta, Ade Ariansyah Dalimunte memarkirkan mobil pikcup di bengkel mobil milik Anto. Kemudian keduanya istirahat dan meletakkan tas tangan di dekat kaki korban. Selanjutnya, korban tidur dengan pintu mobil tidak terkunci. Pada saat korban bangun ia kaget tas yang terletak di dekat kaki telah hilang. Kenudian korban melaporkannya ke Polsek Kotapinang. (zn)