PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, Muda Batu Bara alias Enek (38), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara merupakan revidivis kambuhan.
Pasalnya, pria yang ditangkap di Jalan Imam Bonjol ini pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Padangsidimpuan.
“Dari pengakuannya, tersangka merupakan revidis yang ditangkap tahun 2016 lalu dan menjalani hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kasat Natkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021) siang.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Barumun Tengah ini mengatakan, tersangka bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan April 2020 silam. Dimana tersangka dibebaskan saat wabah Covid 19 melanda Indonesia.
“Dia ini napi yang bebas asimilasi kemarin. Namun tersangka terlibat narkoba makanya kita tangkap,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tersangka Enek terkenal licin. Dimana, saat petugas beberapa kali melakukan penyergapan tersangka berhasil menghindar.
Namun, Senin (5/4/2021) silam kesialan menghampirinya. Pasalnya petugas berhasil menangkapnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menýita barang bukti 5 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 300 gram.
(UA)