MANDAILING NATAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina 2020
PSU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam amar putusan pada sidang kemarin memerintahkan KPU Madina untuk melakukan PSU di dua Kecamatan yang ada di Madina
“KPU siap melakukan PSU di tiga TPS pada Pilkada Madina,” ujar Ketua KPU Fadilah Syarif via selulernya Selasa 23/3/2021
Sementara untuk jadwal proses pelaksanaan PSU Syarief menjelaskan akan melakukan rapat kordinasi dengan KPU RI
“Untuk jadwal pelaksanaannya kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan,” tutupnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memerintahkan KPU Madina untuk melakukan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan yakni kecamatan Muarasipongi dan Panyabungan Utara
Ketiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.