TAPANULI SELATAN-Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menetapkan Oknum Kepala Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial ASD sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Eddy Sudrajat kepada LENSAKINI, Minggu (14/3/2021) siang. Dikatakannya, penetapan oknum kades tersebut setelah hasil pengembangan dari penangkapan H dan K yang mengarah kepasa dirinya. “Dari penangkapan 2 itu, sudah mengarah dia bandarnya,” ucapnya.
Apalagi, sambung Eddy, dari hasil penyelidikan tersangka menerima bukti transfer uang senilai Rp10 juta kepada tersangka H. “Dalam laporan bukti transfer itu, tersangka H menyebut ASD sebagai ketua,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (11/3) melakukan penangkapan terhadap tersangka ASD alias K alias S (51), warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka ASD alias K alias S, yang menjabat sebagai Kepala Desa ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (zn)