TAPANULI SELATAN-Tim penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menemukan bukti transfer uang sebesar Rp10 juta kepada salah seorang bandar narkoba di Kota Medan yang diduga berasal dari oknum kades Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola.
Kepada LENSAKINI, Minggu (14/3/2021) siang, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Eddy Sudrajat mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dua orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel.
Keduanya berinisial H dan K. Hasil dari penyelidikan terhadap dua orang tersangka tersebut, ternyata mereka berdua menyebut nama oknum kades.
“Pertama yang kita tangkap tersangka K. Dia mengaku mendapat barang dari ASD. Kemudian saat penangkapan terhadap H, juga mengarah oknum kades. Bahkan, ada laporan bukti tranfer kepada salah seorang bandar narkoba di Medan dengan inisial UN yang dikirim ke ASD senilai 10 juta rupiah,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut perwira pertama Polri ini, dari hasil penyelidikan, pengedar narkoba H menyebut ASD dengan kata ketua. “H ini pekerja dia. Dibukti transfer itu, H menyebut ASD sebagai ketua,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (11/3) melakukan penangkapan terhadap tersangka ASD alias K alias S (51), warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. (zn)