Polres Padangsidimpuan Amankan 7 Kg Ganja, 1 Orang IRT Asal Pijorkoling Ditangkap

  • Bagikan
EB, tersangka kepemilikan ganja asal Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan (DOK)

PADANGSIDIMPUAN-Diduga ikut membantu suami menjadi kurir narkoba, EB (24), warga Jalan H.T Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (04/3/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 7 bal narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram,1 plastik warna hitam, 1 unit timbangan dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI.com

Dijelaskannya, dalam penggrebekan tersebut, suami EB bernama Ibrahim tidak berada di rumah berhasil dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.”Kita tetapkan suami EB berstatus DPO,”ungkapnya. Kasat menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri tersebut berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Ketika tiba di rumah Ibrahim (DPO) personil kepolisian melihat 1 orang perempuan. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti ganja,”ujarnya. (zn)

  • Bagikan