BELAWAN- Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama(SMP) sebagai wanita yang dijajakan. Dalam kasus ini, selain menangkap sang mucikari, Trisnawati, polisi juga menangkap seorang pria bernama Florencius yang sempat dilayani korban.
Trisnawati dan Florencius ditangkap di salah satu hotel yang ada di kota medan, ketika keduanya “menjual” korban, yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Trisnawati, merupakan mucikari yang bertugas mencari pria hidung belang, melalui media sosial facebook dan mengirimkan foto-foto korban kepada para pria yang tertarik dengan tawarannya.
Sedangkan Florencius merupakan pria hidung belang yang sempat dilayani korban setelah membayar uang sebesar Rp500 ribu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang dan 2 unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan , Ajun Komisaris Besar Polisi, Muhammad Dayan menyebut, para pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan praktek prostitusi online. “Dengan menawarkan anak-anak di bawah umur, sebagai wanita yang dijajakan,” tandas Dayan, Kamis (4/3/2021).
Pihak kepolisian, hingga kini masih mengembangkan kasus ini, mengingat adanya dugaan masih terdapat banyak korban lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (SI/zn)