PADANGSIDIMPUAN-Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (11/2/2021) siang menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 2 pria yang masing-masing berinisial AFR alias Kariting (28) warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan MS alias Marihot (35) warga Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan 2 pria ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah warung kopi yang berada di Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, petugas mendapati kedua tersangka tengah minum kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berinisial AFR alias Kariting, dan MS alias Marihot.
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di areal warung kopi. Saat penggeledahan berlangsung, dan petugas mendapati barang bukti berupa 2 ball yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 116 paket yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika jenis ganja siap edar, 1 gulungan kertas nasi, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 buah hekter, 1 buah timbangan duduk, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah gunting, dan uang tunai ssenilaii Rp160 ribu.
Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, saat ini kedua tersangka tengah berada di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ucapnya saat dihubungi Jumat (12/2/2021) siang.
(UA)