Terkait Setor Uang Ilegal, Ini Pesan Pakar Hukum Ke Komjen Agus Andrianto

  • Bagikan

Berita Sebelumnya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang menyerang Komjen Agus Andrianto.

Dalam video itu, mantan anggota Polresta Samarinda itu mengaku sudah tiga kali menyerahkan uang kepada Agus dari hasil kegiatan tambang ilegal.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” kata Ismail dalam video tersebut.

Ismail bilang uang itu ia serahkan kepada Agus sepanjang September hingga November 2021, masing-masing sebanyak Rp 2 miliar saat dirinya masih bertugas di Polresta Samarinda. Ismail telah pensiun dari Polri sejak 1 Juli lalu.

Selain sebagai anggota Polri, Ismail mengaku kala itu ia bekerja sampingan sebagai pengepul batu bara ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari kegiatan itu, dia bisa meraup keuntungan Rp 5-10 miliar.

Ismail mengaku kegiatan itu ia lakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, kecuali hanya koordinasi dengan Kabareskrim lewat uang yang ia berikan.

Namun, Ismail belakangan telah menarik pernyataannya tersebut. Lewat video klarifikasi yang belakangan juga beredar, dia mengaku ditekan saat membuat video pemberian uang kepada Kabareskrim dari hasil kegiatan tambang ilegal.

Dia ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Karopaminal Div Propam Polri.

Menurutnya, video itu dibuat pada Februari lalu. Hendra kini menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, apalagi memberikan uang,” pungkasnya.

  • Bagikan