Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menyebut, masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD perlu diformulasikan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kepemimpinan.
“Untuk eksekutif bisa ditunjuk pelaksana tugas (Plt), tapi legislatif tidak bisa. Jadi kemungkinan besar masa jabatan DPRD akan diperpanjang,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Namun, dinamika politik hukum ini belum final. Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama menyusun norma peralihan.
Tantangannya bukan hanya administratif, tapi juga menyangkut legitimasi publik terhadap perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu.
MK menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu ini akan memberi ruang lebih luas bagi partai politik mempersiapkan kader di setiap jenjang pemilihan, serta mengurangi kejenuhan pemilih akibat banyaknya surat suara dalam satu waktu.
Dengan demikian, putusan ini bukan hanya soal pengaturan jadwal, tetapi juga arah baru pembenahan sistem demokrasi elektoral Indonesia ke depan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI