Pilkada Mundur ke 2031, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keresahan publik atas beban Pemilu serentak dengan putusan bersejarah.

Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara bersamaan.

Pilkada serentak selanjutnya dipastikan mundur ke tahun 2031, memberikan jeda dua hingga dua setengah tahun dari pelaksanaan pemilu nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa pelaksanaan pemilu dalam satu waktu yang berdekatan menyebabkan “kelelahan demokrasi”, baik bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat pemilih.

Pemisahan waktu ini juga dinilai sebagai bentuk constitutional engineering yang diperlukan untuk memperkuat pelembagaan partai politik dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

“Untuk pemilu daerah, paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional,” tulis MK dalam pertimbangan Sub-paragraf [3.18.1], yang menjadi landasan putusan.

Putusan ini berarti pelaksanaan pilkada dan pemilu legislatif DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota selanjutnya tidak akan digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR RI, dan DPD pada 2029.

Sebagai gantinya, pemilu lokal baru boleh digelar setelah pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif pusat rampung.

  • Bagikan