Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Regale Convention Hall, Kota Medan, pada Selasa (9/7/2024).
Tito menjelaskan bahwa kehadiran ASN di kampanye diperbolehkan sebatas untuk mendengarkan dan mengetahui visi misi calon kepala daerah. “ASN memiliki hak pilih sesuai dengan undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017. Oleh karena itu, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa ASN, berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih, sehingga ASN berhak untuk mengetahui lebih dalam tentang calon pemimpinnya.
“Hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih. Dia punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin dimana dia punya hak pilih sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih,” ujar Mendagri.
Namun, Tito juga mengingatkan bahwa meskipun ASN diperbolehkan hadir di kampanye, mereka tetap dilarang untuk terlibat aktif dalam kampanye tersebut.