MADINA-DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (9/6/2021), akan menggelar paripurna mengenai penjadwalan penetapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi dalam pagelaran Pilkada 2021. Penjadwalan ini dilakukan setelah DPRD telah menerima Surat Keputusan dari KPUD Mandailing Natal (Madina).
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Madina, Erwin Efendi Lubis kepada LENSAKINI, Senin (7/6/2021) siang. Dikatakannya, penjadwalan ini dilakukan setelah adanya keputusan tetap (inkra) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pilkada Mandina.
“Setelah tadi ada pengambilan keputusan yang dilakukan KPU Mandailing Natal melalui rapat pleno terbuka. Karena, sesuai keputusan MK kemarin, semua proses dihentikan. Dan setelah keluar keputusan MK yang inkra yang keputusannya tetap, keputusan MK kemarin dibatalkan oleh MK,”tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 01 dan 02 di Desa kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, khususnya tentang amar putusan dalam pokok permohonan butir ke-2 dan butir ke-3 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 serta TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.
Hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat kabupaten (in casu Kabupaten Madina) telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat pada tanggal 26 April 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut.
Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 369, pasangan calon nomor urut 02 (pemohon) memperoleh 450 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 nol dengan total suara sah 819 suara.
(UA)