Tapsel- Surat Kemenag RI viral karena diduga akan menghapuskan pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah seluruh tingkatan.
Karena pada poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa dengan berlakunya KMA 183, KMA 184 Tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 KMA 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Namun setelah ditelusuri LENSAKINI, sebenarnya surat edaran tersebut bukan menghapuskan pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
Hal itu dijelaskan oleh Ustadz Ikhsan Bonar Pratama, Kepsek MA Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Sipirok.
“Banyak orang salah paham dengan surat tersebut. Sebenarnya yang tidak berlaku lagi itu bukan pelajaran PAI dan Bahasa Arab, tetapi KMA No.165 Tahun 2013 yang tidak berlaku lagi”
“KMA 165 diganti dengan KMA 183 &184. Dan di dalamnya pelajaran PAI dan Bahasa Arab masih disertakan. Hanya struktur kurikulumnya yang berubah setelah dilakukan evaluasi. KMA terbaru ini diharapkan mampu mempertajam hasil pendidikan kedua mata pelajaran tersebut”.
“KMA terbaru ini justru memberikan keleluasaan pada sekolah untuk menambah beban pelajaran sampai enam jam sesuai kebutuhan” jelasnya.
Sebelumnya memang Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat tertanggal 10 Juli 2020 keluarkan surat Nomor : B-1264/DJ.I/Dt.I./PP.00/07/2020 perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019.