PEMATANGSIANTAR- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Banuara Manurung mengungkap penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar illegal.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, seorang pelaku berinisial HS (50) warga Riau ditangkap.
Dari lokasi penangkapan di jalan Manunggal Karya,kelurahan Tong Marimbun, kecamatan Siantar Marimbun polisi menemukan 12 drum solar,dan sejumlah tangki dan bak fiber penampungan berisi solar.
” Pengungkapan penjualan BBM solar subsidi illegar atas informasi masyarakat, dan untuk saat ini baru 1 pelaku yang ditangkap dan masih terus dilakukan pengembangan,” ujar Rusdi.
Kasat Resrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menambahkan, polisi juga menyita 1 unit truk dan mesin pompa daei salah satu gubuk di sela-sela perkebunan sawit, yang dijadikan lokasi penimbunan.