PEMATANGSIANTAR- Tim Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap sindikat pengedar narkotika di pelataran parkir salah satu hotel berbintang di Jalan WR Supratman.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya kepada Lensakini.com,Rabu (24/6/2020) mengatakan,dari para tersangka I (20),S (47) dan V (30) menyita barang bukti 6 butir pil ekstasi dan satu paket daun ganja kering.
” Saat menunggu pembeli di pelataran parkir salah satu hotel,polisi menangkap tersangka I dan diperoleh barang bukti 6 butir pil ekstasi,” ujar Rusdi. Dari hasil pengembangan polisi menangkap tersangka S dan V yang merupakan pemasok narkoba kepada tersangka I. Selain barang bukti narkoba,tambah Rusdi,polisi juga menyita dua unit handphone dan uang Rp30 ribu. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI