Tiga Pengedar Asal Paluta Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Belasan Juta Rupiah

  • Bagikan

PALUTA- Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar narkotika jenis sabu serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan uang belasan juta rupiah dari tiga orang pelaku asal Kelurahan Jalan Juhar, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

Advertisement

Mendapat informasi masyarakat, pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB Tim Satresnarkoba menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba inisial AAS (43) warga Lingkungan Tiga, RBP (23) Warga lingkungan Satu dan ERL (41) Warga Lingkungan Dua Kelurahan Jalan Juhar, Kelurahan Pasar Gunung Tua.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP S Sagala dalam keterangannya mengatakan, atas adanya laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Pasar Gunung Tua marak terjadi peredaran narkoba. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang pria di salah satu warung.

“Ketiganya dicurigai dan langsung dilakukan introgasi oleh petugas. Dan ketiganya mengakui bahwa telah menyimpan narkoba jenis sabu di atas kandang ayam yang tidak jauh dari warung tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, dilokasi tim langsung menyita barang bukti yang berada di dalam ember hijau yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0.46 (nol koma empat puluh enam) Gram, Tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, 1 (satu) buah toples kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869230052649335 IMEI 2 : 869230052649327.

Selain itu, dari tangan AAS, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan dari ERL disita uang tunai sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867756052539979 IMEI 2 : 867756052539961.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Tapsel menjelaskan, barang haram itu dikirim oleh AK (lidik) melalui ekspedisi dan di edarkan di sekitar wilayah Kecamatan Padang Bolak. “Sabu itu dikirim melalui ekspedisi oleh AK yang masih dalam tahap lidik dan di edarkan di sekitar Kecamatan Padang Bolak,” ujarnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya

  • Bagikan