TANJUNGBALAI – Tiga oknum pegawai dan petugas kebersihan kompak mencuri obat di gudang Rumah Sakit (RS) dr Mansyur Tanjungbalai.
Akibatnya, manajemen rumah sakit tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp46 jutaan dari nilai harga sejumlah obat yang hilang.
Adapun ketiga yang diduga pelaku pencurian obat tersebut, yakni berisial PP(29), RO (39) dan GS (35), ketiganya warga Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIk mengatakan, ketiganya tersangka merupakan pegawai dan petugas kebersihan di Rumah Sakit dr Mansyur Tanjungbalai.”Mereka sudah diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai,” kata AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, (17/7/2020).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut dari laporan pihak rumah sakit yang mengalami kerugian mencapai Rp.46 juta. Kemudian, Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.”Awalnya berhasil mengamankan PP dan RO,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Menurutnya, tersangka RO mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya GS. Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GS. Usai mengamankan para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.