Terungkap, Kadis Kesehatan Sidimpuan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

  • Bagikan
Foto Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, sedang divaksin (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri ternyata tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan alasan sakit.

Hal itu diungkapkan Sopian Sobri kepada wartawan melalui pesan singkatnya. Mantan Kadis Sosial itu juga mengirimkan kepada wartawan surat tanda sakit dari salah satu rumah sakit di Padangsidimpuan.

Dalam surat sakit tersebut disebutkan bahwa, Sopian Sobri Lubis, warga Komplek DPR Kota Padangsidimpuan dinyatakan dalam keadaan sakit. Di surat itu juga disebutkan masa berlaku dari 26 November hingga 3 Desember 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis, diduga nekat melaporkan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, HS ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu terungkap ketika beredarnya surat pemanggilan Sopian Sobri Lubis dengan nomor: B-265/H.2/H.I.3/11/2021 pada 22 November 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang hal pemanggilan pemintaan keterangan.

Berdasarkan surat tersebut dijelaskan, pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menerima hadiah yang berhubungan jabatan dan atau pekerjaan dan meminta sesuatu yang berhubungan jabatan berdasarkan surat perintah (inpeksi kasus) Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor: PRINT-247/H/Hjw/2021 tanggal 9 November 2021. (zn)

  • Bagikan