Polisi juga menemukan bukti uang senilai Rp 48 juta yang digunakan untuk keperluan kelompok ini, termasuk biaya pengobatan korban tawuran.
“Dana ini juga digunakan untuk pengobatan para anggota yang terluka saat tawuran, serta kegiatan rekreasi seperti sewa vila dan pembelian miras,” tegas Kombes Irwan.
Pengungkapan ini membuka mata publik terhadap keterlibatan situs judi online dalam pendanaan kelompok gangster di Semarang, sekaligus menjadi tantangan baru bagi polisi untuk memberantas aksi kriminal tersebut.