JAKARTA-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan apresiasi kepada jajaran penyedik Polres Tapanuli Selatan, yang menangkap pasangan suami istri pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kita sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan penyidik Polres Tapsel yang menangkap dua orang pelaku kekerasan anak,”ujarnya kepada LENSAKINI.com. Komnas PA juga mendesak kepada pemerintah daerah agar membuat Gerakan perlindungan anak berbasis komunitas.
“Bupati atau pemimpin di daerah itu harus mengambil memontum dari kasus ini untuk mendorong Gerakan perlindungan anak berbasis kuluarda komunitas,”ujarnya.
Menurutnya, Bupati harus memerintahkan seluruh kepala desa (kades) untuk mengeluarkan peraturan desa (perdes). Sebab, mereka mempunyai hak mengeluarkan peraturan untuk perlindungan anak.
“Apabila peraturan desa itu sudah ada, maka kades mempunyai langkah yang tegas untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Selama ini, masyarakat di desa lepas tangan apabila kejadian itu,”ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga tega menganiaya anak.
Kedua pelaku yang diamankan KH (ayah kandung) dan R (ibu tiri) warga Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumut. Selain itu, Polres Tapsel juga menetapkan kakak korban yang masih berusia belasan tahun sebagai tersangka. Namun, kakak korban yang tidak bisa disebutkan namanya itu sudah diserahkan langsung ke Bapas Gunung Tua. (zn)