MEDAN-Ario Meisyahputra Manurung, (25) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Polsek Medan Barat. Warga Jalan Pengayoman, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap petugas lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara menjegat korbannya saat malam hari.
Infomasi yang dihimpun wartawan, Jumat (14/8/2020) siiang menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan Ario tersebut terjadi, Kamis (14/5/20220)) lalu. Saat itu korban, Muhammad Hanafi yang mengendarai sepeda motoe jenis Yamaha N Max dengan nomor polisi BK 5367 AIP hendak pulang ke kediamannya dengan melintasi Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Saat itulah, Ario dengan nekat menghadang laju kenderaan yang ditunggangin Hanafi. Dengan cepat, dirinya langsung mencabut kunci kontak kenderaan tersebut. Korban yang ketakutan dengan aksinya tersebut membuat Ario seakan di atas angin. Seketika itu juga, dirinya langsung merogoh kantong celana korban dan mengambil uang korban Rp15 ribu sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor korban.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Barat dengan laporan polisi nomor : 126 / V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat tanggal 15 Mei 2020.
Petugas yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikian hiingga akhirnya berhasil menangkap Ario Meisyahputra.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tersangka kita mengamankan batang bukti 1 potong baju dan 1 potong celana panjang dari hasil penjualan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi.
Dirinya juga mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus 365 pada tahun 2015 divonis 2 tahun 8 bulan.,” pungkasnya.
(UA)