PADANGSIDIMPUAN-Nekat transaksi narkoba di pinggir jalan, IJS (33) warga Desa Rimba Soping, Kecamatab Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, Sabtu (04/6/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 55 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 gram, 2 paket yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 180 gram.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna putih tanpa plat nomor, 1 buah pisau cater, 1 unit HP dan 8 lembar kertas warna coklat.”Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini kepada LENSAKINI.
Lebih lanjut Kapolrese menjelaskan, penangkapan kurir narkoba tersebut berawal dari informasi dari warga bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.”Saat diamankan, tersangka sedang mengendara sepeda motor, diduga ingin transaksi narkoba,”tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti. Juliani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah bekerjasama dengan baik dengan pihak kepolisian. (zn)