PADANG LAWAS UTARA- Dua orang warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ‘SL’ (26) dan ‘ASL’ (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pencurian 2 unit septor jenis matik dan hewan ternak, Senin (6/5/2024).
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan, Sektor Padang Bolak sejak 29 April lalu, namun hingga kini belum diamankan meski korban sudah resah.
Bahkan meski sudah jadi tersangka, keduanya masih bebas bekeliaran dan melintas di depan rumah korban. Sehingga keluarga dan anak-anak korban yang masih dibawah umur semakin takut.
Kronologi Kejadian Pencurian
Korban bernama Rozaman Gulo yang juga warga Desa Langkimat mengisahkan kasus raibnya dua septor jenis matik yang biasa digunakan sehari-hari, pada Jum’at 29 Desember 2023 Lalu.
Dimana saat dirinya pulang ke kediamannya di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, sekira pukul 10.30 WIB, korban tidak melihat septor miliknya yang terparkir diteras rumah.
Lalu dengan tergesa-gesa dirinya masuk kedalam rumah untuk memeriksa. Ternyata sepeda motor yang berada di rumahnya juga sudah raib.
Tidak sampai disitu, selain motor ternyata hewan ternaknya yang berada dibelakang rumah juga sudah digondol kedua tersangka.
“Ngeri kali. Semua diangkatnya. Kek manala ini, sekarang mereka malah sengaja lewat-lewat dari depan rumah sesudah jadi tersangka. Apakah harus hukum rimba ini?” kata Rozaman dengan wajah keheranan.
Perjalanan Kasus
Kuasa Hukum korban, Agustinus, SH, MH kepada wartawan menceritakan kejadian tersebut.
Kasus yang terjadi pada 26 Desember lalu ini dilaporkan sehari setelah kejadian yakni 27 Desember dengan Laporan Polisi Nomor: LP/295/XII/2023/Tapsel/TPS-BOLAK/SUMUT.
Sedangkan penyidikan dilakukan pada 18 Maret 2024 atau dua bulan setelah kejadian dengan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/25/III/2024/Reskrim.