TAPANULI SELATAN-Mungkin banyak yang penasaran tentang tugas dan fungsi Kapolres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi setelah mengemban jabatan Kabag RBP Rorena Polda Sumatera Utara.
LENSAKINI.com mencoba akan mengulas tentang tugas dan fungsi jabatan Kabag Rorena.
Berdasarkan Perpol Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Biro Rena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda.

Tugas dan Fungsi

Dikutip dari laman Kalbar.polri.go.id, tugas Rorena yaitu, membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran, menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi.
Selanjutnya, Kabag Rorena juga bertugas membina penerapan sistem dan manajemen organisasi dan tatalaksana di lingkungan Polda dan menerapkan sistem monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.