LENSAKINI– Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penusukan salah satu tokoh agama, Syekh Ali Jaber. Dan pelaku penusukan bernisial AA terancam hukuman mati.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/9/20).
Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ini menjadi penegasan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan Polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Kadiv Humas Polri.
Selanjutnya, Kadiv Humas Polri turut menjelaskan tahapan yang telah dilakukan oleh Polri terhadap kasus tersebut.
“Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari keluarga, saksi di TKP dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020,” jelas Kadiv Humas Polri.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut juga menegaskan sampai dengan saat ini tersangka AA masih didalam penahanan. Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Untuk diketahui bersama, dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.