PADANGSIDIMPUAN-NS (15), yang diduga pelaku penganiaayaan anak remaja putri (NG) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, penyidik Polres Padangsidimpuan sudah memeriksa sejumlah saksi.”Pelaku sudah kami ditetakan tersangka,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno.
Lebih lanjut dia mengatakan, NS dijemput dari rumah pamannya di Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.”Laporan pengaduan l, LP / B / 236 / VII / 2021 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 30 Juli 2021,”imbuhnya.
(zn)