PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Polres Padangsidimpuan, akhirnya menetapkan JPS, oknum Sekretaris Desa terduga pelaku pembakar selingkuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut diuangkapkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna kepada wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut berawal pada Senin (07/4/2025), pada saat tersangka mendatangi rumah DRS di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk membuka warungnya, karena pelanggan sudah banyak yang datang.”Pelaku lebih dahulu ke warung, sedangkan korban menyusul,”ungkap Kapolres.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI