JAKARTA (LENSAKINI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Keputusan ini diambil setelah proses merger yang menggabungkan BCA Multi Finance dengan PT BCA Finance pada 1 September 2024. Pencabutan izin ini tercatat dalam Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024, yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Merger antara BCA Multi Finance dan BCA Finance, yang telah disahkan melalui Akta Penggabungan pada 15 Agustus 2024, menjadi bagian dari strategi besar Grup BCA untuk memperkuat posisi mereka di sektor pembiayaan otomotif.
Sebagai bagian dari penggabungan, BCA Finance akan mengambil alih seluruh kegiatan operasional, modal saham, aset, serta kewajiban BCA Multi Finance.
Dampak terhadap Pasar Pembiayaan
Keputusan OJK untuk mencabut izin BCA Multi Finance memberikan dampak signifikan bagi pasar pembiayaan, khususnya di sektor pembiayaan otomotif.
Sebelumnya, BCA Multi Finance fokus pada pembiayaan sepeda motor, sementara BCA Finance lebih dikenal dengan layanan pembiayaan mobil.
Dengan bergabungnya kedua entitas ini, pasar pembiayaan otomotif di Indonesia kini akan didominasi oleh satu entitas yang lebih besar dan lebih kuat, yang diperkirakan akan memberikan efisiensi dan kemudahan lebih bagi konsumen.
Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, merger ini akan menggabungkan potensi terbaik dari kedua perusahaan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan layanan yang lebih unggul dan efisien.
“Kami berharap entitas baru ini akan memperkokoh bisnis pembiayaan otomotif dan semakin memperluas layanan kami kepada masyarakat,” ujar Jahja dalam pernyataan resmi.
Namun, meskipun merger ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Grup BCA di pasar, ada kekhawatiran terkait konsolidasi pasar yang dapat mengurangi persaingan sehat di sektor pembiayaan.