MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak mati 1 diantara 6 tersangka bandar narkoba jaringan internasional jalur Malaysia – Riau – Medan – Aceh.
Dua diantaranya keenam tersangka disebut-sebut oknum pengurus partai politik (Parpol) di Kota Tajung Balai.
Adapun ke enam tersangka yakni, berinisial, JSP, SP, CP, IK, MK dan RMN. Namun pada saat dilakukan penangakapan terhadap RMN, polisi menyebutkan RMN justru menyerang petugas dengan cara menggunakan pisau sehingga polisi melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dadanya. Akhirnya RMN tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Berdasar informasi, penangkapan keenam tersangka, berawal dari informasi masyarakat
yang menyebutkan adanya peredaran sabu -sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba Internasional. Kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan itu awalnya terjadi, Selasa (29/10/2020).l, saat itu petugas menyamar melakukan transaksi dengan tersangka beriinisial JSP, SP dan CP, namun ketika akan menyerahkan barang bukti sabu-sabu tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli menangkap para tersangka dan sabu seberat 4 kilogram.
“Kemudian mengintograsi JSP dan mengaku masih ada narkoba yang disimpan oleh mereka,” kata Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, kemudian dari informasi tersebut dikembangkan lagi ke mess Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram.
“Dari keterangan JSP, akan ada lagi pengiriman sabu dari Kota Dumai masuk ke Kota Medan,” ungkap Kapoltabes.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020 pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap berinisial, Ik di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
Kemudian melakukan penyelidikan lagi, petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan kepada MK dan RMN, namun pada saat dilakukan penangakapan, RMN justru melawan petugas dengan cara menggunakan sebilah pisau, sehingga petugas terpaksa melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dadanya.
“Tersangka mati di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” tutur Riko.
Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening. (zn)