Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL).
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Insurance Forum 2024 yang berlangsung pada Selasa (16/7/2024).
Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Selama ini, asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK diterbitkan. Artinya, pada Januari 2025, setiap kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TPL,” jelas Ogi.
Menurut Ogi, penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini sudah umum di berbagai negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Jika kita lihat negara-negara lain di dunia, semuanya sudah menerapkan asuransi wajib untuk kendaraan,” tambahnya.