Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Minggu ini Polisi Tahan Terduga Pelaku Pembakaran Bocah 10 Tahun di Padanglawas

  • Bagikan

PADANGLAWAS (LENSAKINI)-Polres Padanglawas, Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan dalam minggu ini akan menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku pembakaran bocah 10 tahun.

Kapolres Padanglawas melalui Kasi Humas mengatakan, tim penyidik dari unit Reskrim Polres Padanglawas sudah memeriksa semua saksi-saksi pelapor, sehingga dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka penahanan.

Selanjutnya, kata Kasi Humas, kasus dugaan penganiayaan terhadap R (korban) sudah naik ke sidik, dan menunggu penetapan tersangka.”Dalam minggu ini akan ada penetapan tersangka dan langsung ditahan”ungkapnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Ia menegaskan, hingga saat ini antara terduga pelaku dan korban tidak ada membuat perdamaian di Polres Padanglawas.”Kalau untuk perdamaian tidak ada di Polres Padang lawas, mungkin di desa kita kurang tahu,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga dibakar pakai api rokok.

Bocah perempuan tersebut dituduh mencuri jajanan oleh pemilik salah satu warung di desa itu. Ironisnya, warga yang melihatnya hanya membiarkan tindakan biadab pemilik warung.

Informasi yang diterima dari korban, pelaku penyiksaan tersebut bernama
Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa bernama Diris dan Masito.

  • Bagikan