PADANGSIDIMPUAN-Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Padangsidimpuan, kembali menyoroti kasus dana alokasi kelurahan (ADK) tahun 2021. Sebab, tanpa melalui KUA-PPAS dana tersebut bisa dibayarkan oleh pemerintah.
“Apa mungkin tanpa melalui pembahasan di KUA-PPAS, anggaran itu bisa dibayarkan oleh pemerintah,”ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Padangsidimpuan, Khoiruddin Siagian kepada wartawan ketika ditemui.
Untuk itu, Fraksi Gerindra DPRD Padangsidimpuan menyarankan agar dibentuk rapat gabungan komisi untuk mengurai permasalahan tersebut.”Tidak akan mungkin provinsi mau membayarkan tanpa melalui pembahasan di KUA-PPAS,”tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (16/2/2022). Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemkot Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beredar Rabu (16/2/2022).
Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.
Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.
(zn)