Lagi!.. Dua Orang Warga Sidimpuan Ditangkap Karena Narkoba

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Dua orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan  Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/7/2020).

Kedua tersangka berinisial, RL (31), warga Desa Pudun, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, AK (20), wargs Jalan Kenanga, Gang Afiat,  Kelurahan Ujung Padang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 7 bungkus plastik kilf transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,15 gram, 2 dompet warna coklat dan warna hitam, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 20  bungkus plastik klif transfaran kosong, 3  sendok terbuat dari pipet dan kotak warna hitam.

Penangkapan RL dan AK tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ketika sampai, petugas melihat dua orang yang dicuriga sedang berdiri.

Curiga dengan mereka, polisi langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan.”Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini ketika dihubungi. Keduanya saat ini sudah diamankan si sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. (zn)

  • Bagikan