Usulan perguruan tinggi mengelola tambang ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
Meski demikian, pemberian izin ini harus mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B, serta kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.