Kontroversi Kampus Kelola Tambang: Mendiksaintek Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa wacana perguruan tinggi mengelola tambang belum dibahas secara resmi.

Hal ini merespons munculnya usulan yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Belum dibahas sama sekali,” tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiksaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa usulan keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang masih sebatas wacana. Ia menjelaskan bahwa ide ini muncul terkait otonomi kampus yang menuntut kemampuan finansial lebih besar.

“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

Khairul juga menambahkan bahwa meskipun perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang luar biasa, terdapat banyak hal lain yang harus dipertimbangkan.

“Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perguruan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya.

  • Bagikan