PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, memanggil seluruh kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA/SMK Negeri. Tindakan itu dilakukan karena adanya dugaan pungutan liar berkedok SPP siswa.
Pemeriksaan para kepsek tersebut berdasarkan laporan dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) Nomor: IST/G/PSP/SP/I/2025 (20 Januari 2025).
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Wira Prayatna mengatakan, selain memanggil kepsek, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi pada 14 Maret 2025.
“Inspektorat provinsi menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA/SMK di Kota Padangsidimpuan,”ungkap Kapolres kepada wartawan.
Lebih lanjut Wira mengatakan, Polres Padangsidimpuan akan meminta audit dari Inspektorat Provinsi Sumut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, ” kata Kapolres AKBP Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI