PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, menahan 1 dari 2 tersangka kasus dana bantuan operasional kesehatan (BOK) berinisial SM, Kamis (3/6/2021).
Menurut pantauan LENSAKINI, tersangka langsung dipakaikan baju tahanan Kejari Padangsidimpuan. SM dibawa ke Lapas Salembue Padangsidimpuan dengan menggunakan mobil Kejari pada pukul 14.50 WIB.
Kepada wartawan, Kajari Padangsidimpuan, Silitonga mengatakan, tersangka berperan sebagai pengelola keuangan dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan. “Hari ini, kami menahan satu dari dua tersangka kasus dana BOK,” ujarnya kepada wartawan.
Jenis penahanan yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan adalah penahanan rumah tahanan (rutan) di Lapas kelas II B Salambue Padangsidimpuan. “Waktu penahanan terhitung hingga 20 hari ke depan dimulai sejak tersangka ditahan,”ungkapnya.
Dia mengatakan, pihak Kejari Padangsidimpuan sudah bekerja maksimal dalam mengungkap dugaan kasus korupsi itu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang sudah membantu mengungkap kasus ini,”imbuhnya. (zn)