Jadi Jurtul KIM, Pria Setengah Abad di Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Jadi juru tulis (jurtul) judi jenis KIM, APL (54), warga Desa Singal, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pria setengah abad tersebut ditangkap di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/11/2020). Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan Intelmob Detacemen C langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Ketika tiba, petugas kepolisian melihat tersangka dan langsung mencegatnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti,”ungkapnya. Dari tangan APL, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp166.000.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.(zn)

  • Bagikan