Istri Personel TNI Ditangkap, Diduga Dalang Pembunuhan Eks Anggota TNI di Labura

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap Juariah (40), istri dari Serka Holmes Sitompul, seorang personel aktif TNI.

Juariah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar (44), yang ditemukan tewas di Labuhanbatu Utara pada Desember 2024 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, sudah ditangkap dan sudah diamankan,” ujar Gidion, Kamis (23/1/2025). Juariah diringkus di wilayah Medan Sunggal setelah penyelidikan mengungkap perannya dalam kejahatan ini.

Juariah diduga memerintahkan sejumlah tersangka untuk menjemput Andreas Sianipar pada malam hari dan membawanya ke rumah dinas suaminya, Serka Holmes Sitompul. Ia juga disebut sebagai pihak yang memprovokasi pelaku lain hingga terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian Andreas.

“Perannya adalah menyuruh para tersangka menjemput korban serta memprovokasi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Saat ini, Juariah sudah berstatus tersangka,” jelas Gidion.

Selain Juariah, lima tersangka lainnya juga telah ditangkap, yakni suaminya Serka Holmes Sitompul, serta empat warga sipil dengan inisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Pembunuhan Berencana

Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh kasus penggelapan mobil. Korban, Andreas Sianipar, yang merupakan mantan TNI dengan pangkat terakhir Serka, sebelumnya menyewa mobil dari Serka Holmes. Namun, mobil itu diklaim oleh pihak lain hingga memicu perselisihan antara korban dan pelaku.

Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menduga penculikan dan pembunuhan ini telah direncanakan. Ia mengaku mendapat informasi dari tersangka lain yang sudah ditangkap, serta menemukan bukti berupa rekaman video yang menguatkan dugaan keterlibatan Holmes dan istrinya.

  • Bagikan