Gugatan Tim Paslon “Suka” di Terima

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Gugatan Perolehan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020 yang diajukan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 yakni H.M.Jakfar Sulahiari Nasution dan Atika Azmi Utammi di terima Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)

Gugatan tersebut telah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 dengan registasi perkara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021

Kuasa Hukum Paslon 01 Dr.H. Adi Mansar, SH, M Hum yang dihubungi LENSAKINI via seluernya Selasa 19/1/2021 menyebutkan untuk sidang atas gugatan tim paslon 01 akan dilaksanakan pada bulan ini juga

“Untuk sidangnya itu hari rabu tanggal 27 Januari 2021,” sebutnya

Adi Mansar menyebutkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh tim Paslon 01 ada sebanyak 45 halaman

“gugatannya banyak, cuma kalau poinya yang digugat itu tentu hasil penetapan KPU, karena ada beberapa peristiwa yang layak kita uji di MK,” sebut Adi Mansar

Adi Mansar berharap dalam persidangan nanti semua dapat berjalan dengan lancar dan baik.

“Kita tetap kordinasi dengan Tim dan mudah-mudahan berjalan lancar,” tutupnya

Pada perolehan suara pada Pilkada Madina 2020 tim Paslon 01 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi kalah tipis dari tim 02 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri dengan selisih 372 suara.

Dari hasil Rekapitulasi Penghitungan suara ditingkat Kabupaten Paslon 01 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 78 921 sementara paslon 02 memperoleh sebanyak 79 293 (zn)

  • Bagikan