Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” kata Kurniawan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI