JAKARTA- Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Namun setelah 9 bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online.
Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.
Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka yang mempromosikan judi online. Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, termohon I atau Satgas Judi Online sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan di Polri yang mandek.
“Bahwa dalam struktur termohon I terdapat unsur yang bertugas untuk melakukan penegakkan hukum, sehingga dapat pula melakukan tindakan- tindakan dalam rangka menegakkan hukum pemberantasan judi online dan menuntaskan serta mempercepat penanganan yang dilakukan oleh termohon II,” papar Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan oleh Polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.
Terhadap influencer baru di daerah, kata dia, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan.