SIMALUNGUN-Hampir dua bulan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Raya, tahanan ditangkap kembali oleh Satuan Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun dan Reskrim Polsek Raya, Minggu (12/7/2020).
Kapolsek Raya, Iptu Lintong Silalahi kepada Lensakini.com , Senin (13/7/2020) mengatakan kedua tahanan yang kabur 16 Mei 2020 lalu, Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono alias Kopral ditangkap di Tebing Tinggi dan Tanjung Morawa.
” Polisi awalnya menangkap Rudi Pardomuan di rumah teman wanitanya di Tebing Tinggi,dari keterangannya diketahui keberadaan Khoirul di Tanjung Morawa,kemudian ikut ditangkap,” sebut Lintong.
Polisi tambah Lintong ikut mengamankan teman wanita salah satu tahanan yang kabur dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Raya.
” Salah seorang rekan tahanan yang kabur diperiksa untuk mengetahui keterlibatan kaburnya dari RTP Polsek Raya,” ujar Lintong. (zn)