MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang berjumlah 1.614.615 pemilih.
Penetapan itu dibacakan pada Rapat Pleno KPU Medan, Sabtu (11/9) di Hotel Santika Dhyandra Medan. Hadir dalam rapat pleno tersebut seluruh Komisioner KPU Medan, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap MM, dan komisioner Bawaslu Medan lainnya. Perwakilan Kodim 0201/BS, Perwakilan dari Polrestabes Medan, Perwakilan Pemko Medan, perwakilan seluruh Partai Politik dan perwakilan Kedua Bapaslon.
Ketua KPU Kota Medan Agussah Damanik mengatakan dari DPS 1.614.615 itu Pemilih Laki laki berjumlah 788.712, Pemilih Perempuan 825.903. ” Ini jumlah DPS Pilkada Kota Medan 2020 yang tersebar di 21 Kecamatan di Kota Medan,” kata Agus.
Setelah ditetapkan DPS, jelasnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 – 28 September 2020.
“Kita harahapkan Masyarakat bisa mengkroscek dirinya apakah sudah masuk data pemilih atau belum, pengumuman itu kita lakukan di kantor kecamatan, kelurahan dan tempat strategis yang bisa diakses masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. “DPT ditetapkan 16 Oktober, sesuai jadwal,” bebernya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap MM mengungkapkan pihaknya ada menemukan ribuan penduduk di Kota Medan yang belum terdata dalam daftar pemilih dan itu semua sudah kita sampaikan ke KPU Medan secara tertulis .
“Temuan itu sudah kita sampaikan ke KPU Medan dan kabarnya semalam sudah dibalas oleh KPU Medan. Apa isinya belum kita bahas ,” kata Payung. Dijelaskan Payung nanti temuan itu akan akan disampaikan kembali agar hak-hak warga Kota Medan yang seharusnya sudah bisa memilih, namun belum terdata supaya bisa dimasukkan.
” Dari temuan yang kita sampaikan itu membuktikan bahwa kinerja PPDP dalam melakukan pendataan selama ini kurang maksimal,” tuturnya