Diduga Sebarkan Informasi Pribadi Pasien Covid-19, Kadis Kominfo dan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Diduga lantaran menyebarkan informasi pribadi dan kerahasiaan penyakit yang diderita dari pasien positif Covid-19, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution, dan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian  Sobri Lubis dilaporkan ke polisi, pada Jumat (26/6/2020).

Laporan resmi secara tertulis itu dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan oleh salah seorang istri dari pasien Covid-19, Saripah Hanum melalui kuasa hukumnya, Abdul Rozak Harahap. Menurut Abdul, kedua kadis tersebut diduga  pada Selasa (16/6/2020)  telah menggelar konferensi pers terkait pasien positif Covid-19.

“Ini merupakan peristiwa pidana. Dimana, menyebarkan informasi privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis pasien tanpa seizin dan sepengatahuan pasien dan/atau keluarga pasien,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas menyalahi sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Juncto UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sebelumnya, redaksi lensakini.com memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan informasi sehingga berita yang berjudul “Alamak! Diduga Sebarkan Informasi Pribadi Pasien Covid-19, Wali Kota Padangsidimpuan Dipolisikan” diralat.

Kepada semua pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya tersebut. Kiranya, permohonan maaf kami yang tulus ini dapat diterima. (zn)

  • Bagikan