Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Sekda Padang Lawas Dilaporkan ke Polda Sumut

  • Bagikan
Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution bersama tim ketika audiensi di kantor DPRD Kabupaten Palas (foto/lensakini/zn)

PADANG LAWAS-Diduga lakukan pemufakatan jahat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan masa jabatan Bupati , Ali Sutan Harahap (TSO), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), Arpan Nasution dilaporkan ke Mapolda Sumut.

Laporan tersebut atas nama Donna Siregar dengan nomor: STPL/B/986/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Menurut Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution mengatakan, Sekda Kabupaten Padang Lawas dilaporkan ke Polda Sumut akibat adanya dugaan pemufakatan jahat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan Bupati TSO.

“Arpan Nasution dilaporkan ke polisi karena diduga ikut dalam pemufakatan jahat,”ujar Razman ketika menghadiri audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Jumat (22/7/2022).

Dihadapan anggota DPRD, Razman menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Sekda tersebut berawal ketika dia menerbitkan surat mohon petunjuk penyelenggara pemerintahan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

  • Bagikan